Bidang Energi dan Ketenagalistrikan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas.
Bidang Energi dan Ketenagalistrikan terdiri dari :
- Seksi Energi.
- Seksi Ketenagalistrikan.
Bidang Energi dan Ketenagalistrikan mempunyai Tugas Pokok melaksanakan pengelolaan di bidang energy dan ketenagalistrikan.
Bidang Energi dan Ketenagalistrikan mempunyai Fungsi :
- Perumusan bahan kebijakan pembinaan, pengelolaan di bidang energy dan ketenagalistrikan.
- Perumusan Rencana umum pengelolaan dan pemanfaatan energy dan ketenagalistrikan.
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang energy dan ketenagalistrikan.
- Pelaksanaan tugas lain yang di berikan Kepala dinas sesua dengan tugas dan fungsinya.
Kegiatan Bidang Energi dan Ketenagalistrikan