Bidang Pertambangan Umum dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas.
Bidang Pertambangn Umum terdiri dari :
- Seksi Pengusahaan.
- Seksi konservasi dan reklamasi.
Bidang Pertambangan Umum mempunyai Tugas Pokok pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan pengelolaan di bidang pertambangan umum.
Bidang Pertambangan Umummempunyai Fungsi :
- Perumusan dan Penyusunan kebijakan teknis mengenai pengendalian, pengawasan dan pengelolaan di bidang pertambangan umum.
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan usaha pertambangan umum dan badan usaha jasa pertambangan.
- Pelaksanaan monitoring, pengawasan dan evaluasi bidang pertambangan umum.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Potensi Bidang Pertambangan Umum
Kegiatan BIdang Pertambangan Umum