DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN PURWAKARTA JALAN VETERAN NOMOR 153 TELP/FAX. (0264) 200944
INFO SEPUTAR ESDM KAB. PURWAKARTA
” TERWUJUDNYA OPTIMALISASI PEMANFAATAN POTENSI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL YANG BERPIJAK PADA KEARIFAN LOKAL DAN BERKELANJUTAN UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”.

PERTAMBANGAN UMUM

29 Desember 2009

Bidang Pertambangan Umum dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas.
Bidang Pertambangn Umum terdiri dari :

  1. Seksi Pengusahaan.
  2. Seksi konservasi dan reklamasi.
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Pertambangan Umum mempunyai Tugas Pokok pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan pengelolaan di bidang pertambangan umum.

Bidang Pertambangan Umummempunyai Fungsi :
  1. Perumusan dan Penyusunan kebijakan teknis mengenai pengendalian, pengawasan dan pengelolaan di bidang pertambangan umum.
  2. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan usaha pertambangan umum dan badan usaha jasa pertambangan.
  3. Pelaksanaan monitoring, pengawasan dan evaluasi bidang pertambangan umum.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Potensi Bidang Pertambangan Umum
Kegiatan BIdang Pertambangan Umum